Medan (ANTARA) - Pascamembuang jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dua tersangka, yakni JP dan RF, membuang sejumlah barang bukti.
 
 
Demikian diperagakan dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan tahap tiga pembunuhan Jamaluddin, Selasa.
 
 
 
Adapun barang bukti yang dibuang yakni satu buah sarung tangan dan dua unit Handphone yang digunakan pada saat eksekusi.
 
 
 
Untuk barang bukti sarung tangan di buang di Desa Suma Dame, yang tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sedangkan barang bukti handphone di buang di sungai di Desa Namo Rih.
 
 
 
"Barang bukti ini yang dipakai para tersangka saat melakukan eksekusi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak di lokasi.
 
 
Tersangka JP dan RF melakukan reka ulang adegan pembunuhan barang bukti handphone di sungai di Desa Namo Rih. ANTARA/Nur Aprilliana  Sitorus)
 
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan langsung diperagakan oleh dua tersangka yakni tersangka JP dan RF. Sedangkan tersangka ZH tidak dihadirkan oleh penyidik.
 
 
 
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua.
 
 
 
Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.
 
 
 
Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.
 
 
 
Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Pewarta: Nur Aprilliana Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020