Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu dengan pelakunya seorang pria berinisial RH (27), warga Dasan Agung Gapuk.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, menjelaskan kasusnya terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai rumah RH kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil penyelidikan lapangan, tim opsnal melakukan penggerebekan dan didapat pelaku dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu," kata Kadek Adi.

Barang haram tersebut ditemukan dalam plastik hitam yang sempat dibuang oleh RH ketika melihat petugas tiba di rumahnya.

"Jadi pada saat tim kami datang, plastik hitam sempat dia buang, namun berkat kecermatan petugas di lapangan, barang bukti narkoba berhasil diamankan," ujarnya.

Dalam plastik hitam itu ditemukan bungkus permen yang berisi dua paket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhan dari barang haram tersebut mencapai 2,48 gram.

Selain sabu-sabu, petugas dari hasil penggeledahan menemukan perangkat alat hisap seperti pipet kaca, pipet plastik, tutup botol yang tengahnya berlubang, dan juga satu bundel klip plastik bening yang masih kosong.

Terkait dengan penemuan barang bukti narkoba ini, RH mengaku hanya dititipkan oleh seseorang berinisial DA. Namun keberadaan DA disebutkan masih dalam proses pencarian di lapangan.

"Untuk keberadaan DA sampai saat ini masih dalam proses pencarian," ucapnya.

Lebih lanjut, RH yang diamankan beserta barang bukti hasil penggeledahan kini sudah berada di Mapolresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RH yang ditangkap pada Kamis (9/1) siang, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan dugaan pasal pengedar, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menyangkakan hal tersebut.

"Untuk dugaan pengedarnya, kita masih menunggu dari DA yang sampai saat ini masih dalam pencarian. Jadi untuk dugaan Pasal 114 (pengedar narkoba) mungkin masih tipis," kata Kadek Adi.

Selanjutnya disampaikan bahwa hasil tes urine RH sudah didapatkan. Hasilnya negatif, tidak ditemukan kandungan narkotika.

"Urinenya negatif dari jenis apapun," ucapnya.

Baca juga: Polresta Mataram menangkap 259 orang terlibat kasus narkotika

Baca juga: Polresta Mataram ungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional

Baca juga: Polresta Mataram gerebek rumah pengedar sabu-sabu

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020