Udah hadir, ibu dan bapak bersedia sebagai saksi
Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memenuhi panggilan jaksa menjadi saksi dalam persidangan tindak penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Nunung dan suami tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Nunung menggunakan gaun selutut corak hitam putih didampingi suami yang menggunakan kemeja putih dan celana jins biru, terlihat lebih ceria.

Putra pertama Nunung, Bagus Permadi mengatakan kedua orang tuanya bersedia hadir memenuhi panggilan jaksa untuk membantu proses penyelesaian perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa panggil Nunung dan suami sebagai saksi kasus narkoba

"Udah hadir, ibu dan bapak bersedia sebagai saksi," kata Bagus yang tampak buru-buru pergi meninggalkan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan Nunung dan suami masih menunggu giliran sidang di ruang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto.

"Ya Nunung dan July kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin (13/1) besok," kata Boby Mokoginta, JPU Kejari Jakarta Selatan.

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp3,7 juta.

Baca juga: Nunung divonis sesuai tuntutan jaksa
Baca juga: Nunung dan suami divonis 1,5 tahun


Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap aparat kepolisian, setelah itu polisi menangkap Nunung dan sumainya. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.

Nunung dan suami lebih dulu disidang telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Terkait pemanggilan Nunung dan suaminya sebagai saksi, Boby menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur.

"Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.

Boby mengatakan pada waktu sidang Senin nanti, Nunung dan suami akan dijemput oleh pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan. Dengan adanya surat pemanggilan sebagai saksi tersebut, keduanya wajib hadir kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya.

Sebelumnya terdakwa Hadi pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Oktober 2019. Kini giliran Nunung dan suami jadi saksi dari perkara Hadi.

"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukkan barang bukti," kata Boby.

Baca juga: Kurir sabu-sabu Nunung didakwa dua pasal alternatif

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Fauziah akan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU pertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020