Kasus tersebut didominasi laporan tindak pidana penipuan sebanyak 567 kasus
Jakarta (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur mencatat jumlah laporan kejahatan kriminal sepanjang 2019 di wilayah hukum setempat mencapai 1.111 kasus.
 
"Kasus tersebut didominasi laporan tindak pidana penipuan sebanyak 567 kasus," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemukul wartawan RCTI putra Kasudin Damkar Jaktim

Baca juga: Perampokan di Jakarta Timur jadi perhatian khusus

Baca juga: Polisi bekuk komplotan pencuri mobil di rumah kosong Pulogadung


Sebanyak 510 laporan kasus penipuan di antaranya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestro Jaktim.
 
"Jumlah itu menurun sekitar 5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018," katanya.
 
Kasus lainnya yang juga ditangani adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 263 kasus.
 
Untuk kasus narkoba, kata dia, tercatat sebanyak 388 kasus yang terjadi di Jakarta Timur.
 
Jumlah itu tercatat mengalami penurunan sekitar 10 persen dibandingkan dengan tahun 2018.
 
"Kasus narkoba kita amankan sebanyak 471 tersangka dengan barang bukti ganja total 57,2 kilogram, sabu-sabu 8,8 kilogram, pik ekstasi 170,5 butir, obat-obatan 30.836 butir, dan gorilla 6,74 gram.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019