"Untuk kerugian keuangan negara terkait korupsi dana desa tahun 2019 dari total 27 perkara, sebanyak Rp8,2 miliar lebih," ujar peneliti ACC Sulawesi Hamka Anwar, di Makassar, Senin.
Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi melansir ada 53 perkara kasus penyalahgunaan dana desa periode 2018-2019 yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan data Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dari tahun 2018 pada sektor Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat 26 perkara, dan tahun 2019 sektor dana desa terdapat 27 perkara dengan total 53 perkara yang teregister di kepaniteraan pengadilan setempat.

"Untuk kerugian keuangan negara terkait korupsi dana desa tahun 2019 dari total 27 perkara, sebanyak Rp8,2 miliar lebih," ujar peneliti ACC Sulawesi Hamka Anwar, di Makassar, Senin.

Sebanyak 53 perkara tersebut, kata dia, melibatkan 52 orang terdakwa sebagai aktor korupsi dari aparat desa. Pada tahun 2018 terdapat 21 orang kepala desa yang menjadi terdakwa korupsi, sedangkan sisanya enam dari perangkat desa.

Selanjutnya, perbuatan korupsi dana desa di tahun 2019 masih berlanjut. Ada 16 orang kepala desa yang menjadi terdakwa korupsi, serta sembilan orang perangkat desa ikut menikmati sendiri dana bantuan untuk desa tersebut, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Datanya, dari periode 2018-2019 jumlah kepala desa yang menjadi terdakwa korupsi dana desa sebanyak 37 orang, dan 15 orang perangkat daerah sebagai terdakwa penyalahgunaan ADD," kata dia pula.

Ia menjelaskan, ada tiga cara yang dilakukan pelaku, yakni modus, pola, dan penyebab korupsi dana desa tersebut. Pertama, modus mark up anggaran, misalnya membuat laporan fiktif atau realisasi tidak sesuai fakta termasuk proyek dan pengadaan fiktif, penggunaan tidak sesuai peruntukan, dan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejaksaan Sulut tangani kasus penyalahgunaan dana desa

Kedua, yaitu pola. Polanya adalah perencanaan, melibatkan aparat desa serta melibatkan pihak swasta seperti kontraktor maupun pemilik toko bahan agar mudah diatur.

Ketiga, adalah penyebab korupsi. Hal ini dianggap kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal perencanaan dan pengawasan. Selanjutnya, kurang transparansi dalam pengelolaan dana desa, kurangnya akuntabel dalam pengelolaan dana desa, dan tidak patuh terhadap aturan.

"Selain itu lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dana desa dalam hal ini pemerintah daerah serta adanya konflik kepentingan dalam hal pengelolaan dana desa," ujar Hamka.

Ironisnya, lanjut dia, ada Kepala Desa Arabika, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai bernisial AB malah menggunakan dana desa untuk menikah, padahal itu bukan peruntukannya, tapi malah digunakan pribadi, akhirnya malah duduk di kursi terdakwa di pengadilan.
Baca juga: Polres Majene dalami dugaan penyalahgunaan dana desa

Sedangkan kasus penyimpangan ADD dan dana desa, di Desa Balielo, Kabupaten Wajo, pelaku berinisial S sebagai wiraswasta atau pihak ketiga penyedia jasa. Modusnya, memakai perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tanpa seizin pemilik perusahaan termasuk menggelembungkan anggaran atau mark up

Untuk proyek fiktif pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTHM) terdapat di Lembang (Desa) Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2017-2018 saat itu kepala desanya berinisial KL.

Anggaran pun dicairkan secara bertahap selama dua tahun berturut-turut 2018-2019. Namun, hingga April 2019 proyek itu tidak malah berjalan, padahal anggaran ratusan juta rupiah sudah digelontorkan dari negara pun raib.

Di Desa Tungka, Kabupaten Enrekang, salah seorang pemilik toko bernisial M, diduga ikut terlibat membantu perbuatan korupsi dengan mengatur nota belanja hingga dimark up serta membuat laporan fiktif, tapi pada akhirnya ketahuan dan menjadi terdakwa.

Sementara di Desa Tinggimae, Kabupaten Gowa, bendahara Desa bernisial MR ikut berkomplot dengan kepala desanya berinisial F membuat laporan fiktif penggunaan ADD dan dana desa 2016-2017, tetapi malah dinikmati pribadi dan kelompoknya. Belakangan pola yang dilakukan akhirnya ketahuan hingga menjadi terdakwa.

Data kasus penyalahgunaan ADD dan dana desanya sesuai dilansir ACC Sulawesi yakni di Kabupaten Gowa, ada empat desa, Kabupaten Kepulaan Selayar tiga desa, disusul Kabupaten Enrekang.

Kemudian di Kabupaten Maros, Luwu, Barru, Wajo, Tana Toraja, dan Luwu Utara masing-masing dua desa. Lalu, masing-masing satu desa di Kabupaten Sinjai, Pinrang, Soppeng, Luwu Timur, Bulukumba, dan Pangkep Kepulauan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019