"Dugaan adanya korupsi di Jiwasraya ini harus diusut tuntas sehingga persoalannya selesai. Adanya proses hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya keberlanjutan bersih-bersih di BUMN," kata Razikin.
Bogor (ANTARA) - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin menanggapi dugaan korupsi di PT Perusahaan Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

"Dugaan adanya korupsi di Jiwasraya ini harus diusut tuntas sehingga persoalannya selesai. Adanya proses hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya keberlanjutan bersih-bersih di BUMN," kata Razikin seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Kamis.

Menurut Razkin, penyelesaian kasus dugaan korupsi di internal Jiwasraya melalui proses hukum ini, menjadi komitmen dari Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membangun BUMN yang bersih. "Semua pihak agar mendukung kebijakan bersih-bersih BUMN," katanya.
Baca juga: Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya maksimal tiga bulan

Razikin menambahkan, Kejaksaan Agung harus berani melakukan penegakan hukum secara adil, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Terkait pernyataan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, yang mengaitkan adanya keterlibatan perusahan Erick Thohir dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Razikin menegaskan, bahwa pernyataan itu terlalu prematur dan mengada-ada.

"Proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu dari mana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya, kita serahkan pada proses hukum, jangan dipolitisasi,” katanya.
Baca juga: Bongkar dugaan korupsi di Jiwasraya, DPR desak direksi lama dicekal

Razikin juga mengimbau semua pihak untuk mengawal kasus ini guna terwujudnya prinsip "good corporate governance" (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebagai BUMN di dalam bidang usaha perasuransian.

Menurut dia, PT Asuransi Jiwasraya idealnya memenuhi prinsip GCG, yakni aturan di bidang perasuransian maupun aturan lainnya, terutama yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, sehingga dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.

Razikin juga menyatakan, mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir untuk menciptakan BUMN secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip GCG, yakni keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan kewajaran.
Baca juga: Dugaan korupsi Jiwasraya, Marwan Jafar dorong dibentuk Pansus DPR

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019