Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang baru diberlakukan jangan dilihat pesimistis.

"Sebagaimana kita ketahui tentang undang-undang baru jangan kita terlalu pesimis harus optimis jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik jadi optimis lah," ucap Agus dalam sambutannya saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan itu, ia juga menitipkan pesan soal perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang hadir juga dalam acara itu.

"Kemudian saya ingin titip pada Pak Tjahjo kan kemudian memang KPK masuk dalam rumpun eksekutif, kalau kita kemudian berpindah haluan eksekutif pasti acuannya ASN tolong pertama "take home pay"-nya tidak berkurang ya," kata Agus.

Ia juga mengharapkan kepada Tjahjo agar proses konversi status pegawai KPK menjadi ASN jangan berbelit-belit.

"Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit. Jadi, tolong mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN. Nanti yang akan mengawal pimpinan baru dan para dewan pengawas juga termasuk Pak Sekjen (KPK)," ujar Agus.

Baca juga: Soal pengungkapan kasus teror pegawai, Ketua KPK: Tanya Kapolri

Selain itu, ia juga menitipkan pesan pada pimpinan KPK baru untuk lebih mengoptimalkan "case building".

"Apalagi kemarin juga sudah ketemu dengan pimpinan yang baru bahwa kita sudah membentuk yang namanya "accounting forensic". Mudah-mudahan itu juga menjadi modal untuk kita bisa menggali apa jaring-jaring tindak pidana korupsi itu ke arah yang lebih luas. Jadi misalkan ada OTT, itu langsung pada waktu proses apa penyitaaan itu langsung bisa masuk ke dalam sistem," tuturnya.

Menurutnya, "accounting forensic' tersebut bisa menjadi modal bagi pimpinan baru untuk lebih mengefisiensikan operasional KPK.

"Accounting forensic" ini memang masih baru tetapi harapan kami itu bisa menjadi modal bagi temen-temen pimpinan yang baru nanti lebih efektif dan mengefisiensikan operasional KPK," ujar Agus.

Baca juga: Ketua KPK: Pengunduran diri pegawai tidak terkait status ASN

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Tugas KPK tetap sama


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019