Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Perwakilan Indonesia dan Perwakilan Malaysia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia (AICHR) menekankan pentingnya penegakan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara.

Hari Hak Asasi Manusia Sedunia diperingati di seluruh dunia pada 10 Desember setiap tahun, ujar Perwakilan Malaysia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia (AICHR) Eric Paulsen saat membacakan pernyataan bersama di Nusa Dua, Bali, Selasa.

Pernyataan bersama tentang Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2019 oleh Perwakilan Indonesia dan Perwakilan Malaysia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN disampaikan usai konsultasi AICHR di Bali.

Untuk menandai acara tahun ini, lanjut dia, kebebasan berekspresi adalah kebebasan mendasar yang menopang semua hak asasi manusia lainnya.

Ini memberi orang kesempatan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide-ide dari segala jenis, untuk melakukan percakapan penting tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian publik, mendorong perubahan dan meminta mereka yang berkuasa bertanggung jawab.

Kebebasan berbicara harus mencakup kebebasan pers dan hak untuk mengekspresikan pandangan yang tidak populer atau menantang tanpa takut akan pembalasan atau penganiayaan.

Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN berbunyi "setiap orang di ASEAN mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut"

Tetapi memiliki hak yang diabadikan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN tidak cukup, ketika dalam praktiknya banyak orang di seluruh ASEAN masih berjuang untuk menikmati kebebasan berekspresi yang sebenarnya, ujar Eric Paulsen.
Baca juga: Tidak semua negara ASEAN dianggap terbuka soal HAM, demokrasi
Dengan kemajuan teknologi dan konektivitas di kawasan ini, dunia online memiliki potensi untuk menjadi ruang di mana wartawan, blogger, aktivis, dan anggota masyarakat dapat mengekspresikan diri mereka dengan lebih bebas.

Tetapi perkembangan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah yang berupaya mengatur dunia online terutama pada pidato kebencian, hassutan, disinformasi, dan masalah lainnya.

Eric Paulsen mengatakan banyak Negara Anggota ASEAN telah mengetahui perkembangan ini, memberlakukan undang-undang khusus untuk kejahatan dunia maya dan kiriman pernyataan ofensif secara online.

Tetapi ada garis tipis antara pembatasan yang sah atas ujaran dan dan pembatasan tidak perlu dan tidak proporsional yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi.

"Saat kita merayakan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ini, penting untuk mengakui hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dalam mempromosikan dan melindungi semua hak asasi manusia," kata dia.
Baca juga: AICHR harus bisa tangani pengaduan pelanggaran kebebasan berpendapat
Perwakilan Indonesia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan orang-orang ASEAN harus dapat berbicara tentang masalah yang mereka pedulikan, termasuk yang dianggap kontroversial atau menantang.

Penyiar, jurnalis, politisi, aktivis, dan warga negara semua harus dapat menyuarakan pandangan, keprihatinan, dan ambisi mereka secara bebas, kata dia.

Di era perubahan yang cepat dalam teknologi digital, komunikasi online, dan penyebaran pidato kebencian dan disinformasi, menjadi tantangan bagi negara-negara anggota ASEAN untuk mengatur pembicaraan yang berbahaya sambil tetap menjunjung tinggi dan melindungi kebebasan berekspresi.

"Kami menghimbau semua Negara Anggota ASEAN untuk berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa undang-undang, pedoman, dan kebijakan yang mengatur ucapan apa pun itu harus menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN dan sesuai dengan standar internasional," ujar dia.
Baca juga: Penasihat HRWG: non-intervensi, konsensus peluang majukan HAM di ASEAN
Baca juga: Indonesia siap pelopori pembangunan kesadaran penghormatan HAM ASEAN

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019