OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) penyedia aplikasi di bidang penjualan reksadana berkerja sama untuk memberantas hoaks investasi ilegal.

"Upaya pemberantasan hoaks terkait dengan telah dicabutnya Ajaib dari daftar fintech ilegal. Belakangan diketahui telah terjadi pencurian identitas perusahaan serta menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya," kata Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib di Jakarta, Kamis.

Akibatnya, tersebar hoaks (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P Lending, atau lebih akrab disebut pinjaman online.

Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib, sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia pun tidak luput dari serangan ini.

Baca juga: SWI kembali hentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin

Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoaks tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja.

Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.

“Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson.

Baca juga: Hati-hati, Satgas Waspada Investasi temukan lagi 125 fintech ilegal

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal, efektif terhitung Rabu (4/12).

OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies.

Baca juga: Sebanyak 1.773 fintech telah dihentikan OJK

Pada kesempatan yang sama, Ajaib juga menyampaikan terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoaks dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK.

Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019