Jakarta (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti dan kunjungan kerja (kunker) sebagai dampak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2020 belum selesai pembahasannya di tengah tenggat waktu yang kian menipis,

Dengan tenggat waktu selesainya APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 November 2019 yang dipastikan meleset, akhirnya disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif bahwa sidang paripurna APBD 2020 harus jatuh pada tanggal 11 Desember 2019.

"Barusan disepakati legislatif dan eksekutif bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 Desember, saya ingatkan supaya jadwal yang disepakati harus ditepati bersama-sama. Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar dan tidak boleh kunker sebelum APBD beres, semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Meski tanggal 30 November 2019 merupakan batas akhir harus disampaikannya draft RAPBD 2020 pada Kemendagri dengan mengacu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 hanya disebut sebelum dimulainya tahun anggaran baru, artinya hingga Bulan Desember.

Dengan pernyataan Saefullah mengenai waktu paripurna tanggal 11 Desember 2019 tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017 yang jika Raperda APBD diserahkan tanggal 11 Desember 2019 untuk dievaluasi selama 15 hari, draft tersebut akan diterima lagi oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 untuk kemudian dievaluasi.

"Evaluasinya nanti kami sampaikan ke Dewan. Jadi setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. Insya Allah tanggal 1-2 Januari 2020 selesai, akhirnya teman kita yang di Ragunan bisa makan," kata dia.

Saefullah mengatakan tanggal 30 November 2019 bisa saja APBD DKI Jakarta tahun 2020 rampung, pasalnya pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sejak tanggal 5 Juli 2019 lalu.

"Itu aturannya enam minggu, setelah itu harus sepakat. Kamu hitung kira-kira Agustus akhir, itu harus sudah sepakat," ucapnya.

Namun, kata Saefullah, DPRD DKI Jakarta ketika itu masih dalam masa transisi setelah pelantikan dan menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca juga: ASJBI sebut APBD 2020 DKI rawan kepentingan politik kekuasaan

Baca juga: APBD DKI 2020 defisit 10 triliun

Baca juga: DPRD DKI yakin Kemendagri terima penyerahan APBD pertengahan Desember


"Baru Oktober. Tentu itu enggak bisa dielakan. Seharusnya akhir Agustus sudah sepakat KUA-PPAS bersama, nah itu ketentuannya dalam Permendagri, 60 hari dari akhir Agustus, ada September, Oktober. Itu selesai persis di tanggal 30 November 2019," katanya.

Kendati mendesaknya waktu pembahasan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih optimistis penyelesaian APBD 2020 DKI Jakarta akan sesuai jadwal.

"Saya masih duduk, masih optimistis. Kalau tidak optimistis, saya sudah balik kantor. Gak akan pakai Pergub, kami bahas bersama-sama lebih baik daripada sendirian, kita tunggu saja. Semua asisten sudah standby dengan alasan-alasannya," tutur dia.

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019