"Hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak enam orang, termasuk hari ini memeriksa pemilik kayu gaharu tersebut berinisial FH," kata Kapolresta Pontianak Kota AKBP Komarudin, di Pontianak.
Pontianak (ANTARA) - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, telah memeriksa FH, pemilik ratusan ton kayu gaharu buaya asal Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang yang diamankan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

"Hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak enam orang, termasuk hari ini memeriksa pemilik kayu gaharu tersebut berinisial FH," kata Kapolresta Pontianak Kota AKBP Komarudin, di Pontianak.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan, apakah kayu gaharu tersebut akan diekspor atau tidak, karena pemilik kayu gaharu itu belum bisa menunjukkan dokumen ekspornya.

"Kalau dari hasil penyidikan selanjutnya terindikasi gaharu itu akan diekspor, maka akan dikaitkan dengan surat edaran dari Kementerian LHK tentang larangan ekspor untuk jenis kayu gaharu tersebut," ujarnya pula.
Baca juga: Polresta Pontianak gagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga tinggal menunggu keterangan ahli. Hasil pendalaman penyidikan di gudang pertama tempat penyimpanan kayu gaharu tersebut, ada sebanyak 175 ton, dan di gudang kedua sebanyak 125 ton.

"Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait dokumen-dokumen pergeseran atau pengangkutan kayu gaharu itu, untuk dibawa keluar Kalbar," ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan pengangkutan truk berisi kayu gaharu itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman belasan ton kayu gaharu, yang berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK, kayu gaharu tersebut tergolong dalam kayu yang dilarang dijual di luar.

Kapolresta Pontianak menambahkan, menurut peraturan Kementerian LHK Nomor: P 20 tanggal 29 Juni 2018, menjelaskan bahwa jenis atau bahan hasil hutan yang sebelumnya tidak dilindungi, kini menjadi dilindungi.
Baca juga: Polisi ringkus spesialias pencuri barang berharga pesta pernikahan

Kemudian ada juga Surat Edaran No. 9 KSDAE tertanggal 10 Agustus 2018 yang menjelaskan bahwa dalam pendataan jenis kayu yang tadinya tidak dilindungi menjadi dilindungi.

"Selian itu, kami juga mendalami surat edaran dari Kementerian LHK tertanggal 1 Oktober 2019, salah satu poin, kayu gaharu buaya ini tidak boleh diekspor keluar," ujarnya.

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019