Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, menyebut kasus sengketa pertanahan masih marak terjadi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

"Kasus sengketa lahan atau pertanahan masih banyak terjadi. Sebenarnya pemerintah kota sudah bijak karena juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tanah. Cuma tim ini harusnya aktivitas dan rutinitasnya dijalankan," kata dia, di Palangka Raya, Kamis.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sengketa lahan dan tanah ialah hal rawan dan menjadi salah satu pemicu pertengkaran dan pertikaian antar masyarakat atau pun antar kelompok masyarakat.

Baca juga: Presiden minta konflik tanah segera diselesaikan

Tak hanya itu, lanjut dia, permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih juga dapat mengganggu jalannya investasi terutama bagi mereka yang berminat di bidang perkebunan, pertanian maupun properti seperti perumahan.

"Karena masalah lahan dan tanah ini rawan sekali maka tim itu harus mampu memastikan kepemilikan lahan yang bermasalah itu secara sah dan legalitas hukum, lahan itu milik siapa," katanya.

Baca juga: KPA usulkan 224 lokasi konflik agraria untuk diselesaikan pemerintah

Bila perlu, lanjut dia, surat kepemilikan tanah harus disertai dengan bukti-bukti pendukung lain seperti sejarah jual beli tanah dan lainnya.

"Bila perlu, pengeluaran surat kepemilikan tanah ini dikuatkan dengan uji materi, uji forensik dan segala macam sehingga surat tersebut sahih dan bukan hasil rekayasa," katanya.

Baca juga: Ombudsman: reforma agraria belum mampu selesaikan konflik lapangan

Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini pencatatan terkait surat tanah yang bersifat manual rawan penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kemungkinan surat rekayasa dan pemalsuan bisa saja terjadi, apalagi pencatatan yang dilakukan manual apalagi jika buku induknya kemana juga tidak jelas. Untuk itu, perlu evaluasi menyeluruh untuk meminimalkan masalah sengketa lahan dan tanah ini," katanya.

Baca juga: Menteri Agraria serahkan 240 sertifikat bagi PKL

Ia juga meminta seluruh pihak termasuk pemerintah daerah tak menyepelekan permasalahan tanah karena sangat rawan terjadi sengketa kepemilikan. Bahkan sampai saat ini kasus tersebut masih marak terjadi di wilayah "Kota Cantik".

Baca juga: Ratusan warga Tanah Merah mengungsi akibat konflik
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019