Brussel (ANTARA) - Uni Eropa mengatakan, Senin (18/11), pihaknya tetap menganggap bahwa langkah Israel membangun permukiman di wilayah Palestina, yang diduduki Israel, sebagai kegiatan ilegal.

Uni Eropa (EU) menganggap tindakan Israel itu melanggar hukum internasional serta telah mengikis harapan akan perdamaian yang abadi.

Baca juga: Uni Eropa "sesalkan" rencana pembangunan pemukiman baru Israel

"EU menyerukan kepada Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman, sesuai dengan kewajibannya sebagai penguasa pendudukan," kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam pernyataan.

Federica mengeluarkan pernyataan itu setelah Amerika Serikat secara resmi memberikan dukungan pada hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Dengan memberikan dukungan tersebut, AS meninggalkan pendirian yang telah dipegangnya selama empat puluhan tahun terakhir ini, yang menganggap kegiatan pemukiman tersebut "tidak sesuai dengan hukum internasional."

Sumber: Reuters
Baca juga: AS dukung hak Israel bangun permukiman Yahudi di Tepi Barat
Baca juga: Menlu: permukiman ilegal Israel sumber pelanggaran HAM warga Palestina
Baca juga: Israel tolak laporan PBB tentang perusahaan terkait pemukiman

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019