Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan
Jakarta (ANTARA) - Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penyiraman enam ekor anjing di Kramat, ATP (57) karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.

"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejiwaan tersangka penyiraman 6 anjing dalam kondisi baik

Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.

"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.

Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga: Tersangka siapkan soda api untuk siram enam anjing di Kramat

"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.

Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.

Enam bulan
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan tersangka ATP (57) dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat yang dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing itu.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyiraman cairan kimia 6 anjing di Kramat

"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Susatyo.

Susatyo sebelumnya menyebut, ATP dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan. 
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019