Jakarta, (ANTARA News) - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus mutilasi terhadap Heri Santoso di apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat dengan tersangka Verry Idham Hendyansah alias Ryan dan Novel diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Kamis, menyatakan, penyerahan berkas Ryan itu merupakan penyerahan tahap pertama. "Karena masih penyerahkan pertama maka berkas akan diperiksa dulu oleh Jaksa. Jika ada revisi, berkas akan dikembalikan ke penyidik namun jika dinyatakan lengkap maka penyidik telah selesai," katanya. Sedangkan berkas Novel telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (11/9) juga akan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa. "Masalah lokasi penahanan itu terserah Jaksa. Tugas polisi untuk tersangka Novel telah selesai," katanya. Menurut dia, kedua tersangka ini diserahkan ke Kejari Depok sebab lokasi terjadinya tindak pidana ada di wilayah Depok. Ryan disangka melakukan mutilasi terhadap Heri di apartemen Margonda Residence, 11 Juli 2008 dan tujuh potongan tubuh korban ditemukan di Jl Kebagusan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008. Ryan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Teman kencan Ryan, Novel juga turut terlibat dalam kasus ini namun bukan dalam kasus pembunuhan tapi kasus penadahan barang kejahatan. Novel dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan acamana hukuman empat tahun penjara. Setelah memutilasi Heri, Ryan membelikan beberapa barang berharga kepada Novel. Pembelian barang-barang itu menggunakan uang milik Heri.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008