Kuala Lumpur (ANTARA) - Persidangan terhadap Paul Yong Choo Kiong (48), eks anggota Komite Eksekutif Pemerintah Negara Bagian Perak dan anggota DPRD Negara Bagian Perak, terdakwa pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) AW (23) asal Sumbawa, NTB, diperiksa kembali di Pengadilan Negeri Perak Malaysia, Senin.

Sidang yang tertutup untuk media tersebut dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi korban yang untuk pertama kali dihadirkan sejak persidangan yang sudah berlangsung selama dua kali.

Selama persidangan berlangsung, korban berada di bawah penjagaan jaksa penuntut umum setelah pada persidangan pertama dan kedua dititipkan di shelter Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Baca juga: KBRI hormati Malaysia dalam pengungkapan kasus pemerkosaan WNI

Paul Yong Choo Kiong bersama seorang perempuan dan ajudannya tiba di mahkamah pukul 09.00 waktu setempat dengan menumpang mobil hitam.

Kehadiran Paul yang berasal dari partai berkuasa, Democratic Action Party (DAP), tersebut disambut belasan pendukungnya di trotoar depan mahkamah dengan membentangkan spanduk berbahasa Cina, Inggris, dan Melayu, di antaranya bertuliskan "Hidup YB Paul Yong", "Who is Black Hand?".

YB merupakan singkatan Yang Berhormat yang biasa menjadi sebutan untuk anggota dewan di Malaysia.

Dua pengacara Paul Yong, Ramkapal Singh yang juga anggota parlemen Dapil Bukit Glugur Penang dan RSN Rayer serta korban sudah berada di ruangan sidang.

Pada sidang tersebut KBRI Kuala Lumpur diwakili oleh Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Yusron B. Ambary, Sekretaris I Konsuler Shabda Thian, Staf Konsuler Galuh dan watching brief dari Kantor Pengacara Gooi & Azura, Shelvy.

Baca juga: Sidang anggota DPRD Perak pemerkosa PRT WNI dimulai

Yusron mengatakan bahwa sidang pada kali ini berlangsung tertutup, sedangkan pihak KBRI Kuala Lumpur sudah mengajukan surat permohonan menghadiri sidang terlebih dahulu.

"Sidang memang tertutup. Kami dari KBRI terlebih dahulu mengajukan surat ke mahkamah," katanya.

Pada sidang sebelumnya wartawan bisa mengikuti sidang dan masuk ke halaman pengadilan, sedangkan pada sidang kali ini wartawan dan masyarakat berada di luar gedung.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019