Jakarta (ANTARA) - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta akan memanggil anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyusul laporan yang diterima mereka sebelumnya.

Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda, Selasa, mengatakan pemanggilan William tersebut berdasarkan hasil rekomendasi rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang digelar Selasa.

"Jadi rekomendasi rapat ini, kami akan mengundang Saudara William untuk menjelaskan apa yang terjadi, bertemu dengan anggota Badan Kehormatan dari sembilan fraksi, termasuk PSI jadi nanti kami bisa bicarakan," kata Oman di Ruang BK DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Oman menjelaskan, pemanggilan tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada hari Senin 11 November 2019 untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik yang sesuai dengan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, pasal 13 ayat 2.

"Jadi sidangnya ada batas waktunya, untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahas. Tapi ini kan baru hari kemarin kita membahas. Kita juga sebetulnya ingin cepat selesai supaya ada kejelasan juga," kata Oman.

Baca juga: William PSI dilaporkan ke BK DPRD DKI
Baca juga: William: Justru saya bantu Gubernur Anies transparan


Kendati ada batasan waktu yang harus dikerjakan Badan Kehormatan selama 10 hari, Oman mengatakan pihaknya "masih jauh" untuk mendapatkan kesimpulan apakah yang dilakukan William mengunggah rancangan anggaran Pemprov DKI Jakarta di media sosial merupakan pelanggaran atau bukan sehingga Badan Kehormatan menyepakati agar ada pemanggilan William pada Badan Kehormatan.

"Belum sampai kesimpulan seperti itu. Tapi memang ada aturan etik ya, ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis," katanya.

"Apa yang disampaikan oleh William itu bagus, kritis, tapi berikutnya (sesuai pasal 13) ada juga kita harus kritis, tapi juga harus adil, profesional dan proporsional nah ini akan kami dalami. Belum sampai pelanggaran etik atau tidak, kami memberikan waktu William menjelaskan," kata Oman.

Hasil dari sidang Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta termasuk hasil pemanggilan dari William, kata Oman, akan berbentuk rekomendasi yang disampaikan pada pimpinan DPRD, yakni Prasetio Edi Marsudi.

"Hasilnya rekomendasi kami laporkan ke pimpinan dewan, tidak langsung dipublikasikan. Aturan sanksi ada. Tapi kita akan laporkan ke pimpinan dewan, nanti pimpinan dewan tanggapannya seperti apa kami akan rapat lagi. Ini masih jauh, karena pelanggaran etik harus dibuktikan juga kan," kata Oman.

Baca juga: Terima teguran Pimpinan Komisi A DPRD, William PSI: Beliau senior saya
Baca juga: Wakil komisi A DPRD DKI ingatkan William PSI soal lem aibon


Kendati demikian, pihaknya menganggap di sisi lain hak William harus dilindungi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Harus ditegakkan hak-haknya dilindungi, tapi juga secara kelembagaan, kami sama-sama harus bisa menjaga marwah DPRD ini," ucap Oman menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang janggal. Kejanggalan itu diunggah ke media sosial termasuk di Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020, mulai dari anggaran Rp82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Selain itu, anggaran Rp121 miliar juga ditemukan untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu ada beberapa unit server dan "storage" senilai Rp66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Atas unggahan tersebut, William akhirnya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta oleh masyarakat bernama Sugiyanto pada Senin (4/11).
Baca juga: Lem Aibon Rp82,8 miliar, Disdik DKI: Ada kesalahan input
Baca juga: Legislator DKI pertanyakan pembelian lem Aibon Disdik Rp82,8 miliar

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019