Simpang Sempat,- (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 17 kilogram daun ganja di Aia Balam Kecamatan Parit Koto Balingka, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kedua tersangka BM (32) dan SG (26) warga Penyabungan Madina, Sumatera Utara. Selain ganja, juga diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota jenis Innova warna hitam," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, di Simpang Empat, Selasa.

Baca juga: Polres Langkat tangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang membawa narkoba di daerah itu.
Mendapat informasi itu jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pengintaian di daerah itu.

"Informasinya tersangka membawa ganja memakai mobil pribadi dan menuju wilayah Pasaman Barat dari Penyabungan Mandailing Natal," ujarnya.

Baca juga: Polda Aceh ringkus dua pengedar 25 kg ganja

Saat itu pihaknya langsung menghentikan mobil Innova BK 1381 AAF yang diduga membawa ganja. Sempat berupaya melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan mobil itu.

"Saat digeledah dalam mobil ditemukan barang bukti daun ganja sebanyak 17 paket atau seberat 17 kilogram," sebutnya.

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus dua kurir ganja asal Aceh

Setelah itu petugas langsung mengamankan kedua tersangka di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh.

Kedua tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 115 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 5-20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Bengkulu tangkap pembawa ganja 22 kg

Ia menyebutkan dari pengakuan tersangka daun ganja itu akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Sumbar.

"Kedua tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan sopir, dan mengaku melakukan penjualan ganja untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: Anggota POM TNI AL gagalkan pengiriman 377 kg ganja asal Aceh

Pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap daerah perbatasan Ranah Batahan dan Parit Koto Balingka karena kedua wilayah itu merupakan tempat perlintasan membawa ganja dari Madina, Sumatera Utara.

"Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk antisipasi peredaran narkoba di Pasaman Barat," katanya.

Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan mengedarkan ganja untuk menambah biaya hidup sehari-hari.

"Penjualan ganja ini baru kali ini kami lakukan untuk menambah biaya hidup," kata BM (32).
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019