Sentani (ANTARANews)- Memasuki Tahun ke-Enam, Kabupaten Jayapura secara rutin telah menyelenggarakan HUT Kebangkitan Masyarakat Adat. 

Penggiat masyarakat Adat, Abdon Nababan mengatakan, secara Nasional baru Kabupaten Jayapura yang memiliki Hari Kebangkitan Masyarakat Adat.

Menurutnya, banyak Daerah di Indonesia yang menseriusi persoalan sosial masyarakat adat, tetapi mereka tidak memiliki hari kebangkitan masyarakat adat layakanya Kabupaten Jayapura. Apalagi HUT diperingati secara rutin dalam sebuah pesta budaya dan pameran benda-benda bersejarah yang dilakukan sendiri oleh masyarakat adat.

"Sebagai aktifis masyarakat adat yang intens bersuara bagi kaum masyarakat adat selama dua puluh tahun ini, baru kabupaten Jayapura yang menyelenggarakan hari kebangkitan masyarakat adat," ujar Abdon Nababan di Sentani Kamis (31/10/2019).

Dikatakan, untuk enam tahun yang rutin dilaksanakan sebagai hari Kebangkitan Masyarakat adat di Daerah ini, masyarakat harusnya bersyukur dan hidup dalam pola sosial masyarakat yang tertata dengan aturan-aturan yang baku sejak dunia ini diciptakan.

"Jaman dulu mana ada Perda, Perbup apalagi undang-undang. Tetapi tata cara dan aturan kehidupan masyarakat di masa lampau telah mencerminkan sebuah aturan baku yang ada secara alami," jelasnya.

Menurutnya, tata cara dan aturan di masa lampau benar-benar ditaati dan dituruti oleh masyarakat adat pada masa itu. Sehingga, dalam masa kebangkitan masyarakat adat saat ini hal seperti itu yang harus dikembalikan dan dilaksanakan oleh masyarakat adat di daerah ini.

"Walaupun tidak tertulis seperti kitab perundang-undangan serta peraturan layakannya jaman modern ini, tetapi masyarakat adat sadar dan tahu mana yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat dilakukan dalam konteks masyarakat adat secara luas," katanya.

Sementara itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, enam tahun sebelumnya, bahkan belasan dan puluhan tahun lalu, masyarakat adat sama sekali tidak mendapat tempat, dan bahkan dilupakan.

Bupati menjelaskan, masyarakat adat dimanfaatkan dalam moment-moment tertentu saja. Sementara pemberdayaan, kebebasan dan perlakuan atas hak dan kewajiban sama sekali tidak diberikan kepada masyarakat adat pada waktu itu.

"Kita mau masyarakat adat hari ini berdiri di atas jati diri mereka sendiri, mengelola semua yang potensi unggulan di masing-masing kampung. Ketika ada persoalan, penyelesaianya tidak di jalan-jalan, tetapi diselesaikan di atas para-para adat. Masyarakat adat diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengatur hidup mereka dengan semua yang dimiliki saat ini, sekalipun ada intervensi pihak luar yang datang merongrong keberadaan mereka," paparnya.(ADV)

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019