Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mendalami jaringan penyelundup 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang telah diamankan tim reaksi cepat F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono, Selasa, mengatakan bahwa terdapat perbedaan kemasan sabu-sabu yang diamankan tim Lanal Palembang tersebut dengan kemasan biasanya.

"Biasanya yang sering ditangkap warna kemasanya hijau, tapi kali ini warna jingga, meskipun isinya sama saja yakni narkotika golongan satu," ujar AKBP Agung Sugiono.

Sebelumnya tim reaksi cepat F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang menggagalkan penyelundupan 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin pada Senin (28/10), pukul 02.02 WIB.

Baca juga: BNN Sumsel hanya mampu cegah 40 persen peredaran narkoba

Baca juga: Polres Kotim tangkap tiga anggota jaringan peredaran narkoba

Baca juga: BNN : Waspadai peredaran narkoba murah yang bisa dibeli anak


Menurut AKBP Agung, tangkapan 79 kilogram sabu-sabu asal Malaysia tersebut sama saja telah menyelamatkan 400.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5-6 orang.

Tangkapan tersebut merupakan yang terbesar di Kota Palembang selama 2019, sebelumnya pada 1 Maret 2019 tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang menggagalkan penyelundupan 40 Kilogram sabu-sabu beserta 40.000 butir pil ekstasi, dan pada 7 Agustus 2019 BNNP Sumsel menggagalkan penyelundupan 23 kilogram sabu-sabu.

"Kami mengapresiasi penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memang serius dilakukan semua pihak, terutama yang melalui jalur perairan," kata AKBP Agung.

Provinsi Sumatera Selatan memiliki jalur perairan yang luas dan terbuka, kata dia, sehingga masih menjadi lokasi strategis bagi para bandar narkoba mengedarkan barang haram tersebut dari berbagai daerah.

Melihat banyaknya jumlah sabu-sabu yang ditangkap Lanal Palembang, ia berharap pengusutan jaringan dapat menemui titik terang pemasok utama dan penyandang dananya.

"Semoga sinergitas semua pihak baik BNN, Polisi, Bea Cukai, TNI dan masyarakat bisa menekan peredaran narkoba di Sumsel ke depan," jelasnya.

Sementara Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto, mengapresiasi sinergitas pemberantasan narkoba di Sumsel yang kerap menangkap dalam jumlah besar.

"Para penyelundup tentunya punya berbagai cara dalam melancarkan aksinya, tapi dengan sinergitas yang baik maka pemberantasan narkoba akan maksimal seperti di Sumsel," tambah Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto.

Ia menegaskan akan terus mengejar pelaku besar sabu-sabu tersebut, sebab dua tersangka yang telah ditangkap yakni Herman (59) dan Deny (47) diduga hanya bertindak sebagai kurir.

Meski demikian kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019