Kasus pembunuhan berencana

  • Senin, 28 Oktober 2019 14:50 WIB

Polisi menunjukkan dua tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2019). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban supir taksi online berinisial AW di Kilometer 57 Tol Jagorawi Bocimi pada 17 September lalu. Tersangka berinisial RZ dan DF dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 Junto 338 KUHP untuk ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait