Dengan skema tersebut, pelaku usaha ekonomi kreatif memiliki peluang untuk mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Jakarta (ANTARA) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengungkapkan lima hal agar skema pembiayaan berbasis hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku industri ekonomi kreatif bisa diimplementasikan.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema di Jakarta, Kamis, menjelaskan seiring dengan pengesahan Undang Undang Ekonomi Kreatif pada akhir September lalu, pemerintah telah mengatur skema pembiayaan berbasis HAKI.

Dengan skema tersebut, pelaku usaha ekonomi kreatif memiliki peluang untuk mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

"Jadi ada lima faktor pendukung agar skema ini bisa diimplementasikan. Pertama, yaitu HAKI yang memiliki nilai ekonomi. Kedua, ada profesi yang bisa melakukan valuasi terhadap HAKI," katanya.

Baca juga: Bekraf gencarkan sosialisasi pentingnya hak atas kekayaan intelektual

Faktor selanjutnya, kata Ari, yakni harus ada persiapan untuk mendukung regulasi terkait. Hal itu dinilai penting karena saat ini aturan di perbankan masih belum tegas soal menjadikan HAKI sebagai jaminan utang.

"Keempat, harus ada institusi finansial. Pemerintah harus menunjuk lembaga keuangan yang bisa menerima HAKI sebagai jaminan utang," katanya.

Terakhir, harus ada kondisi di mana pelaku ekonomi kreatif bisa bertemu dengan para investor sehingga HAKI bisa dikomersialisasikan.

"Kalau ini semua sudah ada, bisa diimplementasikan di Indonesia. Kami masih menerima saran dan masukan agar skema ini bisa diimplementasikan di Indonesia," pungkas Ari.

Baca juga: Wishnutama optimistis tangani pariwisata dan ekonomi kreatif sekaligus

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019