Ungkap kasus bom molotov

  • Jumat, 18 Oktober 2019 21:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan salah satu barang bukti saat rilis pengungkapan kasus bom molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Polda Metro Jaya membekuk 21 orang tersangka terkait perencanaan kerusuhan pada demonstrasi mahasiswa dan pelajar maupun di aksi Mujahid 212 dengan barang bukti bahan baku untuk membuat bom molotov dan bom rakitan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) menyampaikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus bom molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Polda Metro Jaya membekuk 21 orang tersangka terkait perencanaan kerusuhan pada demonstrasi mahasiswa dan pelajar maupun di aksi Mujahid 212 dengan barang bukti bahan baku untuk membuat bom molotov dan bom rakitan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait