Jakarta (ANTARA News) - Operator telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) mengatakan akan melibatkan penyedia konten (content provider) dalam memberikan layanan pesan singkat (SMS) kampanye partai politik peserta pemilu 2009. "Sejumlah parpol melalui pihak ke tiga yaitu content provider antara lain Jatis, telah menyatakan minatnya bekerjasama dengan XL," kata Dirut XL Hasnul Suhaimi, di Jakarta, Selasa. Menurut Hasnul, soal aturan SMS kampanye sesungguhnya merupakan tugas regulator atau Badan Regulasi Telomunikasi Indonesia (BRTI) sedangkan operator hanya menjadi mitra penyedia jaringan. Saat ini Depkominfo bersama parpol peserta pemilu, operator dengan meminta masukan dari publik sedang membahas rencana penerbitan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur SMS kampanye. Berdasarkan hasil diskusi awal KPU dan BRTI, kampanye melalui SMS diperbolehkan tetapi dengan syarat mengikuti tata aturan kampanye sesuai dengan UU No.10 / 2008 tentang Pemilu, antara lain yaitu operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel, sehingga tidak boleh parpol/calon presiden dan wakil presiden, DPD, melakukan push SMS ke semua pelanggan, melainkan hanya konstituen/simpatisan yang teregister. Menurut Hasnul, XL hanya mengirimkan SMS kampanye kepada pelanggan yang datanya diperoleh dari parpol yang bersangkutan. "Harus ada validasi dari parpol mana saja nomor pelanggan yang menjadi simpatian parpol tersebut. Di luar nomor tersebut bukan merupakan tanggungjawab operator (XL)," katanya. Prinsipnya operator hanya mengirimkan SMS kampanye dengan sistem machine to person (mesin ke pelanggan). Untuk itu dikatakannya, XL sedang menghitung berapa besar biaya yang dikenakan operator dari setiap pengiriman SMS. "Karena sifatnya SMS broadcast (dikirim secara bersamaan--red) maka kemungkinan tarifnya akan lebih murah dari tarif SMS normal," ujarnya. Terkait kesiapan kapasitas jaringan XL, Hasnul menambahkan tidak masalah, karena waktu penyelenggaran kampanye cukup panjang. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008