Pencegahan itu dalam konteks pembenahan tata kelola tidak cukup hanya mengeluarkan Inpres. Kami sudah mendorong sejak awal penegakan hukumnya bagaimana? Berjalan atau tidak, ujar Khalisah
Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengharapkan Presiden Joko Widodo akan memanfaatkan instrumen regulasi untuk menangani permasalahan lingkungan dalam periode kedua pemerintahannya.

"Sebenarnya Jokowi punya modal yang kuat. Dia sudah keluarkan Inpres penghentian izin baru dan moratorium sawit contohnya. Dalam konteks regulasi tersedia, masalahnya sejauh mana konsistensi atau komitmen implementasinya," ujar Koordinator Desk Politik Walhi Khalisah Khalid ketika ditemui di Kantor Walhi Jakarta, di Jakarta Selatan pada Rabu.

Menurut Khalisah, dengan instrumen regulasi lingkungan hidup yang sudah tersedia maka presiden seharusnya mengimbangi dengan kebijakan ekonomi yang tidak kontraproduktif dengan agenda penyelamatan lingkungan hidup.

Baca juga: WALHI harapkan Jokowi pilih menteri yang paham isu lingkungan hidup

Mengingat Indonesia baru-baru ini mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif pada 2019, ujarnya, berarti masih diperlukan pembenahan dalam implementasi regulasi terkait lingkungan hidup, khususnya di sektor kehutanan.

Padahal pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium izin kawasan hutan dan gambut pada Agustus 2019.

Bukan kali pertama Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan, oleh karena itu seharusnya pemerintah sudah bisa mencegah terjadinya hal tersebut, katanya.

Baca juga: WALHI: Ruang demokrasi penting untuk wujudkan keadilan ekologis

"Pencegahan itu dalam konteks pembenahan tata kelola tidak cukup hanya mengeluarkan Inpres. Kami sudah mendorong sejak awal penegakan hukumnya bagaimana? Berjalan atau tidak," ujar Khalisah.

Dia memuji usaha Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah menindak korporasi yang diduga berperan dalam perisitiwa karhutla yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Baca juga: LSM harap Jokowi prioritaskan agenda kerakyatan dan lingkungan hidup

Namun, dia menyoroti bagaimana dalam proses selanjutnya pihak yang dijerat oleh hukum jumlahnya masih sedikit dan keputusan pengadilan tidak bisa langsung dieksekusi bagi pihak yang dinyatakan bersalah.

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 385 tersangka terkait kasus karhutla, dengan 13 di antaranya adalah korporasi dalam periode Januari-Oktober 2019.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019