Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat kode "mangga yang manis" terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP).

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Indramayu dalam OTT

"CAS diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan total delapan orang pada Senin (14/10) di Indramayu dan Cirebon, yakni Supendi, Omarsyah, Wempy, Staf Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyono (FM), Sudirjo (SJ) yang merupakan sopir bupati, Haidar Samsayail (HSY) ajudan bupati, Carsa, dan Kepala Desa Bongas Kadir (K).

Baca juga: Bupati Indramayu ditetapkan tersangka suap pengaturan proyek

"KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan," ucap Basaria.

Selanjutnya, Carsa juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang.

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.

Baca juga: Konstruksi perkara penetapan Bupati Indramayu sebagai tersangka suap

Carsa kemudian menghubungi Supendi dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp100 juta yang disampaikan melalui sopirnya.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," kata Basaria.

Baca juga: KPK turut amankan sepeda terkait OTT Bupati Indramayu

Pada pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah Haidar, ajudan bupati dan mengamankan yang bersangkutan.

"Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah bupati dan mengamankan SJ, sopir bupati di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB," kata dia.

Selanjutnya, tim mengamankan Supendi di rumahnya di Desa Bongas pukul 23.32 WIB

"Tidak lama berselang, tim bergerak menuju rumah CAS, dan mengamankan yang bersangkutan pukul 23.44 WIB. Selasa dini hari, tim meminta K, Kepala Desa Bongas untuk datang ke rumah bupati, K kemudian datang ke rumah bupati pukul 01.40 WIB dan membawa serta uang sebesar Rp50 juta yang rencananya untuk membayar dalang pada pagelaran wayang kulit di Bongas," ujar Basaria.

Kemudian, kata dia, KPK mengamankan uang Rp100 juta dari Supendi yang berasal dari Kepala Desa Bongas Kadir dan Rp50 juta lainnya yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah.

"Pukul 02.25 WIB tim mengamankan FM, staf di Dinas PUPR di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp40 juta. Tim kemudian bergerak ke Kota Cirebon untuk mengamankan OMS, Kepala Dinas PUPR di rumahnya di Cirebon pukul 06.30 WIB," ungkap Basaria.

Terakhir tim mengamankan Wempy pada pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp545 juta.

"Delapan orang yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. Total uang yang diamankan sebesar Rp685 juta," kata Basaria.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019