Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu,
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bekasi, Wildan Hasan mengatakan fenomena crosshijaber berpotensi terjadi penyimpangan orientasi seksual.

"Hal tersebut hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud maksud yang tidak baik," kata Wildan di Jakarta, Selasa.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi itu menambahkan crosshijaber jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti itu harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

Anggota Majelis Tafkir Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) itu menyebutkan apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki-laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan maka hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana.

Baca juga: Kemarin, Sulli mantan f(x) meninggal hingga "crosshijaber"

Dalam Islam, kata Founder Rumah Baca Baitul Hikmah Bekasi itu tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan.

"Perilaku tersebut harus segera mendapatkan penanganan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak-pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum Muslimah," jelasnya.

Crosshijaber tersebut, kata dia tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi terdapat tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari akidah dan akhlak Islam.

Baca juga: Viral soal "crosshijaber", apakah itu?

Dia menambahkan corsshijaber dapat merusak tatanan hidup masyarakat agamis sebagaimana LGBT, free sex dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, lanjut dia persoalan itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat.

"Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu," lanjutnya.

Baca juga: MIUMI desak pemerintah blokir permainan daring PUBG

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019