Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria terkait dengan pemeriksaan empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dan pencairan uang terkait dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Keempat saksi yang hadir, yakni Komisaris PT Royal Mukti Sakti Gatot Prayogo, Direktur PT Menara Dutahutama Phan Ferdi Handoko, pihak swasta Aji Setiawan, dan Direktur PT Menara Dutahutama Krispina Lenny Tendra.

Baca juga: KPK panggil Dirut PT Minarta Dutahutama terkait kasus SPAM

Dua orang saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini, yakni Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Purnama Dasadiputra Prasetyo dan sopir Kementerian PUPR Sugiyanto tidak hadir.

Keempat saksi yang hadir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Khusus untuk Krispina Lenny Tendra, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ).

Leonardo dan Rizal Djalil merupakan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS, atau total sekitar Rp3,58 milar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga: Rizal Djalil bantah terima uang terkait proyek SPAM

Sebagai pihak penerima masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P. Nahot Simaremare.

Selanjutnya, sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W. yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019