Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyabut izin dua pialang berjangka pada 24 Juli 2008. "Beppebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dua pialang, yakni PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka," kata Sekretaris Bappebti Chrisnawati Triwahyuardhianto, dalam siaran persnya, Jumat. Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta PT Kliring Berjangka Indonesia yang telah menemukan kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka. Selain itu, Bappebti juga melakukan pencabutan izin kedua pialang pada kedua perusahaan PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka. Terkait dengan pencabutan ini, maka nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transaksi pada kedua perusahaan tersebut agar menyelesaikan pada Satgas penyelesaian nasabah PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka di BBJ. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008