Peluncuran BPDLH ini menjadi tonggak dari upaya Indonesia dalam menjaga dan melindungi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup
Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk mengoptimalkan perlindungan alam.

"Peluncuran BPDLH ini menjadi tonggak dari upaya Indonesia dalam menjaga dan melindungi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.

Menurut Sri Mulyani, dengan BPDLH itu maka sumber pendanaan akan menjadi lebih fleksibel dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam APBN, lanjut dia, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk lingkungan hidup dan dari tahun ke tahun meningkat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pada 2016 alokasi anggaran untuk lingkungan hidup mencapai Rp72,4 triliun, kemudian tahun 2017 mencapai Rp95,6 triliun, dan tahun 2018 mencapai Rp109,7 triliun.

Anggaran tersebut juga untuk mendukung komitmen pemerintah mengurangi 29 persen emisi karbon. Selain itu, target ambisius 41 persen pengurangan emisi karbon melalui kerja sama dan bantuan internasional sebagai wujud Kesepakatan Paris.

Sri Mulyani menyadari tekanan terhadap alam akan besar apabila ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan kemajuan pelosok Tanah Air.

"Maka kita harus terus menjaga dan mengembangkan strategi pembangunan, bagaimana Indonesia tetap tumbuh tinggi, kemiskinan berkurang, pemerataan terjadi, tapi komitmen mengurangi karbon bisa dilakukan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perdagangan karbon. Selain itu, dana terkait jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019