Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih belum memberikan arahan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada," ujar Tjahjo di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK

Baca juga: KSP: Presiden tidak akan buru-buru keluarkan Perppu


Meski belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya telah siap untuk melaksanakan apa yang nantinya akan menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.

Dia mengatakan Kemenkumham telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan oleh Jokowi.

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain soal Perppu KPK, Kemenkumham juga telah menyiapkan materi-materi untuk sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda oleh DPR beberapa waktu lalu.

Antara lain revisi KUHP, revisi Undang-Undang Permasyarakatan, revisi Undang-Undang Pertanahan, serta revisi Undang-Undang Minerba.

"Nanti akan kita lihat apakah itu akan masuk prolegnas atau tidak. Saya kira Dirjen Perundang-undangan akan terus berkomunikasi dengan Baleg DPR mana-mana yang akan menjadi skala prioritas untuk prolegnas," ucap Tjahjo yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan  yang diberikan kepada kita utamanya  berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga: Presiden diminta tidak takut terhadap desakan penerbitan Perppu KPK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019