Beijing (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong sampai Rabu siang belum menerima informasi adanya warga negara Indonesia yang ditangkap polisi setempat akibat terlibat unjuk rasa yang tidak berizin.

Sesuai prosedur yang berlaku, KJRI selalu mendapatkan notifikasi tertulis dari kepolisian Hong Kong apabila ada WNI yang ditahan atas alasan apa pun, demikian pernyataan resmi KJRI Hong Kong.

Baca juga: KJRI desak Hong Kong selidiki kasus tertembaknya wartawan Indonesia

Pernyataan itu menanggapi beredarnya informasi di media sosial dalam bentuk foto yang memperlihatkan penangkapan seorang WNI yang bekerja sebagai buruh migran.

Sampai saat ini KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kembali informasi tersebut.

Baca juga: KJRI Hong Kong bantah keluarkan "travel warning"

Apabila ada WNI yang ditahan, KJRI akan melakukan pendampingan agar segala hak WNI tersebut dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian KJRI Hong Kong.

Beberapa kali KJRI mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI di Hong Kong agar tidak terlibat berbagai aktivitas unjuk rasa dan menjauhi lokasi unjuk rasa serta menaati aturan yang berlaku di kota itu.

Sebelumnya, seorang WNI yang bekerja sebagai jurnalis di media berbahasa Indonesia di Hong Kong terkena serpihan peluru karet pada bagian matanya saat meliput unjuk rasa di kawasan Wanchai pada 22 November 2019. 

Baca juga: KJRI Hong Kong imbau WNI hindari pakaian hitam-putih

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019