Tidak terdapat alasan yang kuat untuk menghidupkan kembali norma yang telah pernah dinyatakan inkonstitusional
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan aturan perolehan suara untuk Capres dan Cawapres terpilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Tidak terdapat alasan yang kuat untuk menghidupkan kembali norma yang telah pernah dinyatakan inkonstitusional," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Sebelumnya dalam proses perancangan UU Pemilu yang mencabut UU Pilpres, Mahkamah telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014, yang menyatakan aturan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: MK tolak uji aturan perolehan suara Pilpres

Namun dalam pembentuk undang-undang justru menyalin aturan yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut menjadi pasal baru yaitu Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa pasangan Capres dan Cawapres terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Maka Mahkamah harus menyatakan bahwa ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon, sesuai dengan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014," ujar Wahiduddin.

Baca juga: Tiga advokat gugat aturan syarat perolehan suara pilpres

Permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga orang advokat ini, kemudian dikabulkan oleh Mahkamah karena dalil para pemohon perihal inkonstitusional bersyarat Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dianggap beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019