Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan dua pelaku pembakar lahan yakni HGN (49) warga Tamiang Layang dan AO (41) warga Desa Serapat Kecamatan Dusun Timur.

"Kedua warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy di Tamiang Layang, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Barito Timur bentuk tim patroli cegah karhutla

 Zulham didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira di Mapolres Barito Timur mengatakan untuk sementara kedua tersangka diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP. Saat ini sedang dalam penyidikan di Satreskrim Polres Barito Timur.

Menurut Zulham, keduanya dilaporkan warga setempat sesuai program yang dilaksanakan, yakni sayembara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhadiah bagi warga yang mengetahui pelaku pembakaran.

Baca juga: Polres Barito Timur kerahkan 170 personel

HGN diketahui membersihkan lahannya dengan memotong pohon, hingga tertinggal satu pohon berdiameter 20 centimeter yang tidak bisa dipotong. Pembersihan lahan itu dilakukan pada Jumat (13/9).

Pada keesokan harinya Sabtu (14/9), AO pergi ke lahannya untuk mengumpulkan kayu-kayu kecil bekas potongan dan menumpukkan pada pohon besar itu dan kemudian dibakar.

Baca juga: Hadapi karhutla, perlu pengawasan korporasi dan penegakan hukumtegas

Bersamaan itu juga HGN membersihkan lahan sekitar dan menyalakan api di lahan kering, menggunakan korek api gas dengan cara membakar karet bekas ban dalam sepeda motor yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Api menyala dengan cepat dan membesar membakar tanah milik pelaku, kemudian api dari tanahnya menjalar dengan cepat, serta membakar tanah milik orang Iain yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya.

Baca juga: Penyidikan dan penuntutan kasus karhutla dipercepat

HGN mengakui lahan yang dibakar berukuran kurang lebih lebar 10 meter dan panjang 25 meter dari total luasan lahan yang terbakar kurang Iebih 1,5 hektare.

AO juga menjelaskan lahan yang dibakar merupakan miliknya sendiri dan sengaja dibakar menggunakan korek api gas yang disulutkan ke obor yang diisi minyak tanah. Obor yang menyala disulutkan ke lahan kering.

Api dengan cepat membesar dan membakar habis lahan milik AO yang diakuinya untuk dijadikan tempat berkebun dan menanam karet, sawit dan padi dengan luasan lahan yang dibakar kurang lebih setengah hektare.

"Untuk lahan AO ini, seandainya tidak dipadamkan anggota, maka api akan menjalar atau merambat ke lahan kebun PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di divisi II Estate di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat," katanya.

Zulham mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membakar lahan di saat musim kemarau panjang yang dipengaruhi el nino saat ini, karena lahan kering mudah terbakar dan ketika terbakar sulit dipadamkan.

Selain itu, pelaku pembakaran dan merugikan pihak-pihak lain bisa dikenakan tindak pidana hukuman penjara dan denda.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019