Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Amat Antono tidak pernah melaporkan penerimaan dana operasional untuk kegiatan sosial dan bina lingkungan yang sumbernya diduga berasal dari pemotongan insentif manajerial RSUD Kraton Pekalongan dalam kurun waktu 2014 hingga 2016 ke KPK.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi insentif manajerial RSUD.Kraton Pekalongan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Namun, dalam catatan Kabag Keuangan RSUD Kraton Pekalongan Ryzki Tesa Malela yang menyebut telah menyerahkan uang sekitar Rp2,9 miliar dalam kurun waktu itu, Amat Antono hanya mengembalikan Rp1,1 miliar.

Baca juga: Bupati Pekalongan: Silakan mobil dinas untuk mudik

"Saya kembalikan ke Kabag Keuangan RSUD Kraton. Disampaikan kalau jumlah itu sudah cukup," katanya.

Ia menyebut uang yang berasal dari RSUD Kraton tersebut sebagai dana bantuan untuk operasional bupati.

Sebelumnya, Antono mengaku tidak mengetahui asal uang yang diterima berkala selama 3 tahun itu.

Menurut dia, dana operasional yang berasal dari rumah sakit itu untuk membiayai kegiatan sosial serta bina lingkungan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Tidak pernah dilaporkan ke KPK. Besaran dana yang diberikan bervariasi," tambahnya.

Baca juga: Super Mall Tower dibangun di bekas pendopo Bupati Pekalongan

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti juga mengakui menerima dana yang bersumber dari potongan insentif manajerial RSUD Kraton itu.

Atas dua kali pemberian itu, Arini mengaku sudah mengembalikan sebesar Rp60 juta.

"Saya terima karena saya mengira itu honor resmi untuk wakil bupati," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara itu.

Uang itu, lanjut dia, untuk membiayai kegiatan sosial wakil bupati.

Ia juga mengakui jika penerimaan uang itu tidak dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi. ***2***

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019