Walau pun ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok, ternyata pada sisi lain pemasukan dari sektor pariwisata malah meningkat,
Padang, (ANTARA) - Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) selaku lembaga yang fokus pada perlindungan anak mengklaim masih menemukan adanya iklan rokok di Padang kendati sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Iklan Rokok.

"Berdasarkan temuan kami pada 2019 telah terjadi tujuh kali pelanggaran dalam menegakkan aturan tersebut, yaitu terdapat reklame rokok pada beberapa titik," kata Manager Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana di Padang, Selasa.

Menurut dia modus reklame rokok tersebut menggunakan spanduk konser musik yang disponsori produsen rokok serta mendapatkan izin dari Badan Pendapatan Daerah Kota Padang karena ada stiker resmi.

Baca juga: Menkes tegaskan anak tidak boleh terpapar promosi rokok

Bahkan reklame yang memiliki konten rokok dengan tulisan 18+ yang sudah ditampilkan iklannya dengan sengaja tulisan 18+ ditutup dengan cat atau spanduk untuk mengelabui masyarakat kalau reklame itu bukan iklan rokok, jelasnya.

Di samping itu, Ruandu juga menemukan masih ada videotrone berisi tayangan iklan rokok di Padang yaitu di Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman, simpang empat Jalan Veteran, dan simpang empat Jalan Proklamasi.

Hingga saat ini tidak ada kepastian yang jelas tentang waktu habis kontrak videotrone tersebut sementara ini sudah memasuki penghujung 2019, ujarnya.

Selain itu Ruandu juga mendesak agar Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok segera disetujui oleh DPRD Padang.

Sejak Desember 2017 sampai saat ini, belum ada kepastian hukum dari ranperda tersebut, kami berharap anggota DPRD Kota Padang periode 2019 hingga 2024 segera mengesahkan Ranperda Perubahan Kawasan Tanpa Rokok yang salah satunya mengatur pelarangan iklan rokok, terangnya.

Apalagi ia menilai ini erat kaitannya dengan indikator Kota Layak Anak tentang implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan Pelarangan Iklan Promosi Sponsor Rokok.

Baca juga: Solo terkendala iklan rokok untuk raih KLA kategori paripurna

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok.

Kemudian pada 2017 Pemkot Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukkan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Akan tetapi saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu dan dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.

Tujuh fraksi yang menolak antara lain , Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS.

Wali kota Padang, Mahyeldi mengatakan pihaknya siap kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok dan saat ini sudah diterapkan dengan dasar hukum peraturan wali kota.

"Walau pun ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok, ternyata pada sisi lain pemasukan dari sektor pariwisata malah meningkat," ujarnya.

Wali kota memastikan pihaknya juga sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia berharap DPRD Padang segera menyetujui dan mengesahkan.

Baca juga: Larangan iklan rokok, Bekasi kehilangan pemasukan Rp3 miliar per tahun

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019