Saya tidak bisa memecat Lukman Hakim sebagai anggota partai atas tugas-tugasnya sebagai menteri, tambah Rommy
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy membantah dapat memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengangkat pejabat Kementerian Agama sesuai dengan keinginan Rommy.

"Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin, saya menerima uang Rp325 juta atas intervensi langsung maupun tidak langsung pengangkatan saudara Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Aktivitas yang saya lakukan jelas tidak bisa disebut sebagai intervensi," kata Rommy saat membacakan nota eksepsi (keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rommy membacakan nota keberatan sepanjang 19 halaman tersebut selama sekitar satu jam.

Menurut Rommy, ia adalah anggota Komisi VI DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan, sementara Kementerian Agama adalah mitra kerja Komisi VIII DPR dan ia pun tidak pernah jadi anggota komisi tersebut.

Baca juga: Rommy nilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan

Selaku Ketum PPP, Lukman Hakim adalah Ketua Majelis Pakar DPP PPP yang juga setingkat dengan Ketua Majelis Syariah yang hingga akhir hayatnya dijabat KH Maimoen ZUbair dan Ketua Majelis Pertimbangan yang dijabat Suharso Manoarfa.

"Secara organisasi ketiganya tidak di bawah ketua umum dan tidak bisa diperintah ketua umum, saya tidak mungkin memerintah almarhum Kyai Haji Maimoen Zubair bahkan secara institusional, ketiganya adalah anggota majelis tinggi partai yang secara kolektif berhak memerintah ketua umum," tambah Rommy.

Apalagi, menurut dia, Lukman jauh lebih seniar dibanding dirinya di PPP.

"Lukman Hakim Saifuddin adalah anggota partai yang secara jenjang kepartaian maupun umur jauh lebih senior dibanding diri saya. Ia sudah bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak tahun 19992, sedangkan saya baru bergabung sebagai pengurus harian DPP PPP pada 2007," ungkapnya.

Baca juga: Rommy didakwa terima suap Rp325 juta dan Rp91,4 juta

Menurut Rommy, Lukman selaku menteri pun tidak tunduk pada orang per orang anggota DPR dan hanya memiliki atasan tunggal yaitu Presiden RI.

Dengan demikian dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada di luar akal sehat, bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan nengara maupun organisasional beradasarkan aturan partai bisa mengitervensi kewenangan seorang menteri.

"Saya tidak bisa memecat Lukman Hakim sebagai anggota partai atas tugas-tugasnya sebagai menteri," tambah Rommy.

Rommy pun menegaskan tidak bisa mengusulkan penggantian Lukman sebagai menteri kepada presiden hanya karena tidak mengikuti usulannya tentang jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Terkait perkara ini Haris dan Muafaq telah divonis. Haris divonis 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019