Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) demi aspek kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wiranto: Penyadapan KPK diatur agar tidak langgar HAM

Wiranto mengatakan tidak mungkin menggantungkan status tersangka dalam kurun waktu yang tidak terbatas karena justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tidak mungkin kita menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya. Orang sampai mati sebagai tersangka, belum terbukti, belum diadili, tetapi masuk liang kubur sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kan justru melanggar HAM," katanya.

Baca juga: Wiranto: Dewan Pengawas justru semakin melegitimasi KPK

Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 40 RUU KPK itu juga menguatkan lembaga itu, karena kewenangan SP3 semula hanya dimiliki Kejaksaan Agung.

Artinya, kata dia, harus ada kepastian bahwa tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan harus diselesaikan secara hukum.

"Tatkala tidak terbukti atau ternyata bukti-bukti tidak cukup untuk menempatkan dia dalam satu proses lanjutan, tentu harus ada ini (SP3). Ini menempatkan KPK sebagai penegak hukum yang humanis, tegas tapi tetap memperhatikan HAM," kata Wiranto.

Baca juga: Revisi UU KPK - Wiranto: Hilangkan kecurigaan KPK bakal dilemahkan

Selain poin SP3, Wiranto juga menjabarkan tujuh poin yang menjadi polemik yang menimbulkan pro-kontra atas revisi UU Nomor 30/2002, antara lain masalah kelembagaan KPK.

Menurut Wiranto, masuknya KPK pada ranah kekuasaan eksekutif merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/XV/2017 sehingga bukan langkah yang mengada-ada.

Kemudian, mengenai poin koordinasi kelembagaan pada Pasal 43A RUU KPK, ia melihatnya sebagai koordinasi untuk menyelenggarakan diklat sebagai standardisasi profesionalitas.

Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan, kata dia, lazimnya memang harus mendapatkan persetujuan pengadilan, ditambah izin Dewan Pengawas agar KPK tidak terkesan sewenang-wenang.

"Berikutnya tentang sistem kepegawaian KPK. Karena menjadi bagian lembaga negara dalam rumpun eksekutif, status pegawai KPK juga harus tunduk pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wiranto.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019