Beberapa pasal tersebut di antaranya seperti Pasal 480 ayat 1 dan 3 dengan masalah yang berkaitan soal kekerasan dan bukan kekerasan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan sejumlah saran perbaikan pasal-pasal Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHAP) yang dinilai masih multi tafsir ke DPR RI.

"Besok atau lusa akan ada utusan langsung menyampaikan pertimbangan perbaikan untuk beberapa pasal-pasal yang rawan untuk ditafsirkan," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Didin Hafidhuddin usai rapat pleno ke-43 Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta, Rabu.

Beberapa pasal tersebut di antaranya seperti Pasal 480 ayat 1 dan 3 dengan masalah yang berkaitan soal kekerasan dan bukan kekerasan.

Selanjutnya Pasal 417 ayat 1 dan 4 tentang hubungan seks di luar nikah juga perlu diperbaiki karena dianggap membuka ruang terhadap tindakan perzinahan.

Baca juga: RUU KUHP, MOI: Masyarakat berhak laporkan perbuatan zina

Baca juga: DPR selesaikan pembahasan RUU KUHP

Baca juga: MUI sarankan DPR tak buru-buru sahkan RKUHP


"Membuka ruang perzinahan untuk yang tanpa laporan, artinya baru dikatakan perzinahan kalau suami melaporkan istrinya berzina atau sebaliknya atau perangkat setempat, kalau tidak dilaporkan tidak dianggap zina," ujarnya.

MUI tetap berusaha beberapa pertimbangan yang mereka ajukan bisa dibahas oleh DPR meski tenggat waktu RKUHP untuk disahkan semakin sempit. Caranya, MUI mengirimkan bahan pertimbangan tersebut secara tertulis dan juga berupaya menemui langsung para anggota legislatif di DPR RI.

"Mudah-mudahan paling tidak dibaca, memperbaiki rumusan-rumusan RKUHP yang segera disahkan ini," ujarnya.

Menurut informasi, lanjut Didin, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada 23-24 September 2019 mendatang.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019