Yang terpenting, selepas menanggalkan jabatan sebagai pimpinan atau pegawai KPK, orang tersebut tidak memiliki relasi tertentu id internal KPK yang dapat menganggu indenpendensi KPK dalam oemberantasan korupsi.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai setiap lembaga kemungkinan besar terdapat oknum yang merasa berkepentingan, termasuk KPK.

Namun keberadaan oknum itu tidak serta merta membuat KPK secara institusi kehilangan kredibilitasnya.

"Sudah menjadi keniscayaan tidak mungkin ada lembaga yang benar-benar lepas dari kepentingan. Pasti terdapat satu-dua orang yang didalamnya terdapat kepentingan," kata Aulia di Jakarta, Senin.

Pernyataan Aulia ini menanggapi kemungkinan terjadinya kebimbangan bagi publik dalam mendukung KPK yang tengah mengalami polemik beberapa waktu belakangan. Kebimbangan publik dapat disebabkan kekhawatiran di internal KPK ada pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca juga: Peneliti: Seleksi Capim KPK harus kedepankan transparansi

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengembalian mandat dalam UU KPK


Baca juga: Agus: KPK akan kirim surat ke DPR terkait revisi UU KPK

"Keberadaan satu-dua orang yang memiliki kepentingan tidak lantas membuat KPK sebagai institusi seperti pribahasa 'karena nila setitik rusak sebelanga'," ujar dia.

Dia menekankan bagaimanapun juga KPK sebagai institusi sangat diperlukan dalam hal pemberantasan korupsi saat ini sehingga keberadaannya harus didukung dam diperkuat.

Dia mengatakan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi adalah untuk menjadi pemicu bagi lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, kata dia, kewenangannya dibuat khusus sedemikian rupa dan jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya.

Lebih jauh Aulia juga mencermati adanya mantan pimpinan atau mantan jubir KPK yang selepas menjabat di KPK kemudian terjun ke dunia politik. Menurut dia, hal itu adalah sebuah pilihan individu yang tidak dapat dipaksakan.

Yang terpenting, kata dia, selepas menanggalkan jabatan sebagai pimpinan atau pegawai KPK, orang tersebut tidak memiliki relasi tertentu id internal KPK yang dapat menganggu indenpendensi KPK dalam oemberantasan korupsi.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019