Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII memasang alat perekam pajak secara daring (online) di sejumlah restoran, rumah makan, cafe dan hotel guna menekan kebocoran pajak daerah.

"Alat rekam ini diperuntukkan bagi para pengusaha sebagai monitoring keluar masuknya transaksi yang akan terkoneksi langsung ke Bapenda maupun KPK. Selain itu akan menekan jumlah wajib pajak yang selalu mangkir membayar kewajibannya," tegas Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, Sabtu.

Alat tersebut telah dipasang di beberapa lokasi seperti Hotel Grand Asia, Cafe Starbuck, Mc Donald Mall Ratu Indah, Rumah Makan Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura serta tempat lainnya yang sudah terdata oleh Bapenda Kota Makassar.

Menurutnya, pemasangan alat pendeteksi pajak tersebut yang selanjutnya akan dipasang pada sejumlah usaha sebagai cikal bakal pelaporan pajak yang lebih akurat.

"Semua transaksi akan real datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi, dari kewajiban membayar pajak,' tegas Iqbal.

Sementara Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution menegaskan, tempat yang sudah dipasangi alat rekam, juga ditempeli stiker dan banner sebagai tanda bahwa sedang dalam restoran atau kafe maupun hotel tersebut dalam pengawasan.

Bagi pelaku yang tetap mangkir membayar pajak tanpa alasan yang jelas, sudah disiapkan sanksi yakni teguran keras, pencabutan izin usaha hingga pidana penjara paling lama enam tahun .

"Ini semua sudah ada tandanya. Jangan main-main soal alat deteksi ini. Hukuman enam tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran," tegasnya.

"Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada," tambah Adliansyah.

Pihaknya berharap, alat rekam daring atau online yang sudah terpasang ini dapat digunakan dengan baik dan segera berkomunikasi jika pada pelaksanaannya menemukan kendala semisal koneksi jaringan maupun alat rusak.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019