Untuk pajak ini setiap anggota jemaah yang mendaftar dikenakan sebesar 300 real atau Rp1,2 juta.
Solo (ANTARA) - Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) akan mengoreksi besaran biaya umrah untuk menyesuaikan kebijakan pajak progresif yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Untuk pajak ini setiap anggota jemaah yang mendaftar dikenakan sebesar 300 real atau Rp1,2 juta," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan siapapun yang mengajukan visa untuk perjalanan umrah langsung dikenakan biaya tersebut.

Selain itu, ada pula perubahan sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 180 real.

"Oleh karena itu, jika ditotal ada tambahan biaya sekitar 500 real atau 200 dolar AS. Kalau dirupiahkan tambahannya Rp2,3 juga - Rp2,5 juta/anggota jemaah," katanya.

Terkait dengan perubahan sistem visa, dikatakannya, saat ini untuk mengurus visa calon jemaah umrah tidak perlu datang ke Kedutaan Besar Arab Saudi namun hanya perlu menggunakan sistem e-visa.

Baca juga: Arab Saudi resmi cabut kebijakan visa progresif umrah

"Untuk mengajukan e-visa ini pendaftar harus punya BRN (booking reservation number, red), di antaranya nomor booking untuk hotel dan bus yang akan digunakan selama di Arab. Kalau sudah diisi baru keluar visanya," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, permasalahannya adalah banyak hotel yang biasa digunakan oleh jemaah umrah belum terdata pada sistem e-visa tersebut.

"Hotel yang terdata justru yang jaraknya jauh dari tempat ibadah. Untuk tetap bisa pakai e-visa ini akhirnya kami tetap memesan, ini kan akhirnya ada biaya tambahan," katanya.

Terkait dengan tambahan biaya tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para calon peserta umrah.

"Kalau dibebankan ke biro kan tidak mampu, margin saja tidak sampai segitu per'pack'nya. Jadi memang mau tidak mau harus dibebankan kepada anggota jemaah," katanya.

Baca juga: Perhimpunan Biro Umrah keluhkan kenaikan tarif tiket pesawat domestik

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019