Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang
Ambon (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyantuni korban tabrakan antara "speed boat" di Desa Kailolo dan Rohomoni perairan Tulehu - Kailolo Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Tabrakan antara speed boat Kailolo dan Rohomoni di perairan Tulehu – Kailolo mengakibatkan pengemudi Speed Kailolo Mashud Tuanaya (24) mengalami luka cukup serius.

"Setelah mendengar informasi tabrakan speed boat petugas Jasa Raharja langsung mendatangi korban untuk memberikan jaminan ke Rumah Sakit Tulehu, karena korban mengalami luka di bagian kening dan kepala yang cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, M. Iqbal Hasanuddin, Senin, di Ambon.

Ia mengatakan, jaminan diberikan kepada rumah sakit agar korban tidak perlu membayar biaya perawatan sebesar Rp20 juta.

Korban kecelakaan, katanya, berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

"Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pelayanan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima sehingga tidak boleh menunda pembayaran santunan.

"Sesuai dengan komitmen lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya meneruskan dana yang telah diberikan masyarakat berupa iuran wajib yang dikutip di setiap tiket penumpang, kepada masyarakat yang mengalami musibah.

"Kami berharap masyarakat khususnya bagi pemilik transportasi umum sadar akan pentingnya iuran wajib Jasa Raharja, karena iuran yang dihimpun diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, diharapkan pemilik transportasi umum untuk melunasi kewajibannya," demikian M Iqbal Hasanuddin.

Baca juga: Jasa Raharja Maluku mudik gratis ke Namlea

Baca juga: Jasa Raharja sambut kunjungan tokoh masyarakat Maluku Barat Daya

Baca juga: Jasa Raharja Maluku bagi helm gratis

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019