Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membidik oknum petinggi BRI Cabang Purbalingga yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp28 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Senin, menyebutkan ada lima tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan perkara ini.

Kelima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masing-masing tiga dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan account officer BRI Purbalingga.

Baca juga: Pakar TI tantang Bank Jateng uji forensik database pembobolan

Berkas perkara kelima tersangka itu, lanjut dia, akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat. Semua tersangka ditahan.

"Setelah berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.) akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari internal BRI yang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif tersebut.

Baca juga: Nasabah pembobol Rp4,5 miliar uang Bank Jateng terancam dipolisikan

Adapun modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu, kata dia, dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.

Ia menjelaskan bahwa nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.

Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit bermasalah itu. ***2***

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019