Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Jumat.

Keempat WNA asal Malaysia yang dideportasi, yakni Julizah binti Tiring bersama tiga anaknya.

Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Mamuju Mulyadi yang dihubungi Jumat petang membenarkan pemulangan keempat WNA asal Malaysia tersebut.

"Memang benar, ada empat WNA yang merupakan satu keluarga, yakni seorang wanita bersama tiga anaknya dideportasi," katanya.

Mereka diterbangkan pada Jumat siang dari Bandara Tampapadang Mamuju menuju Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Selanjutnya dari Makassar diterbangkan ke Kuala Lumpur (Malaysia).

Julizah binti Tiring merupakan istri seorang WNI bernama Bahtiar. warga Desa Salukayu IV, Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Malaysia pulangkan lagi 149 WNI ke Nunukan
Baca juga: 32 TKI deportasi dari Sabah kasus narkoba
Baca juga: Imigrasi Tasikmalaya tangkap dan deportasi dua WNA asal Nigeria


WNI tersebut menikah secara agama dengan Bahtiar saat menjadi TKI nonprosedural di Sandakan, Malaysia.

Mereka diamankan pihak Kantor Imigrasi Mamuju setelah mendapat informasi dari Kasi Pindah Datang Penduduk Catatan Sipil Kabupaten Mamuju yang juga merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing, saat Bahtiar dan Julizah ingin membuat kartu kependudukan Indonesia.

Dari pemeriksaan, Bahtiar pulang ke Indonesia (Mamuju) bersama keluarganya pada Januari 2019, tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi, tetapi melalui jalur "tikus", yakni Tawau, Malaysia, ke Nunukan (Kalimantan Utara).

Keluarga ini tanpa memiliki dokumen yang resmi/paspor dan tidak memiliki izin tinggal bagi istri dan anak-anaknya.

Pelanggaran mereka hanya pelanggaran administrasi dan dengan memperhatikan faktor kemanusiaan terhadap Julizah beserta ketiga anaknya, mereka hanya diberi sanksi administrasi.

"Itupun kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia," kata Mulyadi.

Selain dideportasi, terhadap keempat WNA itu juga dilakukan penangkalan selama enam bulan. Selain itu diminta mengurus dokumen seperti paspor dan surat nikah agar dapat kembali ke Indonesia.

Pewarta: Amirullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019