Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus penyelundupan 5.571 unit ponsel asal China dari berbagai merek.

"Di sini ada empat tersangka yang sudah disidik oleh Reskrimsus,. Saya sudah perintahkan kepada Dirreskrimsus dan jajarannya, termasuk polres-polres untuk sikat habis para penyelundup ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Dijelaskan Gatot, tersangka pertama adalah FT alias AMG (40 ) yang berperan memerintahkan orang memasukkan ponsel selundupan dari China ke Indonesia melalui Singapura. FT diketahui sudah sekitar 15 tahun terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kemudian ada tersangka lAD (59) dan YC (36) diketahui sudah satu tahun terlibat sebagai penjual ponsel selundupan tersebut secara daring.

Terakhir ada tersangka TCK (29) yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut selam satu tahun terakhir dengan peran mendaur ulang ponsel bekas dan menjualnya secara daring.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap penyelundupan 5.571 ponsel asal China

Baca juga: WFQR Koarmabar gagalkan penyelundupan "handphone" dari Singapura

Baca juga: 13 ribu iPhone, Galaxy, Xiaomi, Acer selundupan disita


Gatot juga menegaskan pihaknya tidak akan ragu bertindak tegas jika ada oknum yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan ini.

"Saya tekankan kalau ada oknum yang terlibat, sikat! dan kenakan mereka TPPU (tindak pidana pencucian uang), miskinkan mereka, sehingga uang itu masuk ke negara dan mensejahterakan negara ini," ujar Gatot.

Gatot juga mengatakan jajarannya tidak akan berhenti sampai di sini, namun akan terus melanjutan operasi pemberantasan tindak pidana penyelundupan ini.

Sementara, Kasie konsultasi dir pemberdayaan konsumen Kementerian Pendagangan, Ephraim Caraen, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membongkar kasus penyelundupan serupa.

Ephraim mengatakan distributor ponsel selundupan dipastikan telah melanggar sejumlah peraturan, terutama dengan tidak memenuhi persyaratan untuk ponsel yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Pertama terkait kewajiban, adalah untuk memenuhi standar terkait dengan telepon seluler yang tidak dipenuhi. Kemudian terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia," ujar Ephraim.

Menurut Ephraim, ada juga modus yang dilakukan para tersangka yaitu memperdagangkan telepon seluler yang bekas atau refurbish (daur ulang) tapi seolah-olah telepon itu baru.

"Jadi hal ini dapat menyesatkan konsumen dan menipu pasar," tutur Ephraim.

Ponsel selundupan yang disita petugas antara lain dari bermerek Apple, Xiaomi, Ssamsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019