Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menangkap seorang pelaku penipuan dalam kegiatan perdagangan dalam jaringan atau daring di Yogyakarta.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi di Manokwari, Selasa menjelaskan, penangkapan itu berhasil dilakukan berkat kerjasama dengan Polres Wonogiri dan Polresta Yogyakarta.

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi kami terima pada 12 Mei lalu. Korban atas nama Afif Prasetyo warga Manokwari, melaporkan bahwa dia mengalami kasus penipuan dalam pembelian handphone secara online," katanya.

Dalam kasus ini, Kapolres menjelaskan, tersangka yang berinisial LGPA itu melakukan penjual telepon seluler melalui sistem lelang di media sosial. Melalui cara tersebut, penawar harga tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

"Korban ini adalah pemenang lelang dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 8,2 juta untuk sebuah Iphone X. Namun sampai kasus tersebut dilaporkan ke polisi, pelaku tidak mengirim barangnya ke Manokwari," katanya.

Baca juga: Kerugian penipuan berkedok penerimaan PNS mencapai Rp5,7 miliar
Baca juga: Lebih 99 orang korban penipuan berkedok penerimaan PNS
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan berkedok penerimaan PNS


Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki, kata Kapolres, pelaku masih sangat muda. LGPA adalah lulusan SMA dan saat ini baru berusia 20 tahun.

"Tapi dia licik, setelah korban mengirimkan uang seluruh kontak yang dimiliki nonaktif, termasuk akun instagramnya. Kami menduga pelaku ini sudah berulang kali dan keenakan menjalankan aksinya," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan cukup banyak barang bukti, yakni satu unit Iphone 7 warna gold, satu simcard dengan nomor 081239799286 dan satu buku tabungan Simpedes BRI atas nama Damara Ajie S.

Selain itu, satu buku tabungan Britama BRI atas nama Heri Purnomo, satu buku tabungan BNI atas nama Nur Jannah, satu buku tabungan BNI atas Rizky Agung Prasetyo dan satu buku tabungan BCA atas nama Tri Susantie.

Polisi juga mengamankan satu kartu ATM BRI atas nama Damara A, satu ATM BRI atas nama Gunter Mettin, satu ATM BRI atas Heri Purnomo, dua ATM BNI warna orange dan hijau, dua ATM BCA warna biru dan gold dan belasan bungkus pack kartu seluler.

"Dari bukti-bukti yang kami peroleh ini memperkuat dugaan bahwa pelaku cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya. Kami akan proses pelaku di Manokwari," kata dia.

Pewarta: Toyiban
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019