Jakarta (ANTARA) - Industri kecil plastik nasional dinilai paling terkena dampak dari wacana pembatasan kantung plastik, demikian disampaikan akademisi Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika.

"Kalau hanya kantung plastik sebenarnya tidak (berdampak kepada industri plastik secara luas), karena kantung plastik tidak ada satu persen dari industri kantung plastik nasional, tapi lebih mengena kepada industri plastik skala kecil," kata Harryadin saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.

Dalam pandangan Harryadin, pemerintah dapat memberikan bantuan nyata terhadap industri plastik skala kecil itu dengan berbagai cara, seperti bantuan kredit agar para pengusaha dapat "mengupdgrade" mesin-mesin yang mereka miliki, agar dapat menghasilkan plastik ramah lingkungan.

Bantuan lain yang dapat diusahakan adalah insentif bea masuk atau insentif pajak kepada industri plastik skala kecil, jika produsen-produsen tersebut mau mengubah hasilnya menjadi plastik yang lebih ramah lingkungan.

Harryadin memandang pemerintah sedang berupaya untuk mengalihkan penggunaan plastik ke plastik yang lebih ramah lingkungan, bukan hanya kantung plastik, namun nantinya juga dapat menyasar botol air mineral dan kemasan makanan ringan, namun menurut dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini, hal tersebut semestinya bisa dilakukan dengan lebih cepat tanpa harus mengorbankan industri plastik nasional.

Secara pribadi, ia kurang menyetujui cukai plastik dan lebih setuju pelarangan total terhadap semua jenis plastik yang tidak bisa didaur ulang. Harapannya dengan pelarangan plastik tidak ramah lingkungan ini, maka para produsen plastik berbondong-bondong memiliki kemampuan untuk memproduksi kemasan ramah lingkungan.

Pada awal Juli silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar plastik dikenakan cukai dengan besaran Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Setelah itu, gerakan untuk membatasi dan melarang penggunaan kantung plastik kembali marak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Juli mengimbau agar kantung plastik tidak digunakan sebagai wadah untuk membawa daging kurban pada Idul Adha tahun ini. Imbauan itu tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemotongan Hewan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1440 H/2019.

Baca juga: Menakar efektivitas cukai kantong plastik

Baca juga: Kemenkeu: Cukai kantong plastik bukan untuk naikkan penerimaan negara

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019