Dari 124 perkara, Kejari Tangerang Selatan musnahkan barang bukti
- 16 September 2026 13:46
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan (kiri) disaksikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto (kedua kiri) memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (16/9/2025). Polda Banten berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka pengedar narkotika di Provinsi Banten dan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis antara lain, sabu seberat 3,6 kilogram, ganja seberat 396,14 gram, tembakau sintetis seberat 0,39 gram, serta obat-obatan sebanyak 42.440 butir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp
Sejumlah tersangka dihadirkan saat pemusnahan narkotika di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (16/9/2025). Polda Banten berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka pengedar narkotika di Provinsi Banten dan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis antara lain, sabu seberat 3,6 kilogram, ganja seberat 396,14 gram, tembakau sintetis seberat 0,39 gram, serta obat-obatan sebanyak 42.440 butir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp
Barang bukti kasus narkotika dibakar saat pemusnahan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (16/9/2025). Polda Banten berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka pengedar narkotika di Provinsi Banten dan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis antara lain, sabu seberat 3,6 kilogram, ganja seberat 396,14 gram, tembakau sintetis seberat 0,39 gram, serta obat-obatan sebanyak 42.440 butir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp