Kasus penyelundupan benih lobster di Serang diungkap Ditpolair Polri
- 14 April 2026 10:01
Dua botol plastik berisi benih bening lobster ditampilkan saat ungkap kasus penyelundupan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster senilai Rp38.381.580.000 melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang ditujukan ke negara Vietnam. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung (ketiga kanan) bersama Wakapolresta AKBP Joko Sulistiono (kiri), Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten Duma Sari Harianja (ketiga kiri) dan Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan benih bening lobster di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster senilai Rp38.381.580.000 melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang ditujukan ke negara Vietnam. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp
Polisi menunjukkan barang bukti benih bening lobster saat ungkap kasus penyelundupan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster senilai Rp38.381.580.000 melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang ditujukan ke negara Vietnam. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp